Pengelola Zakat adalah salah satu rukun Islam sekaligus instrumen ekonomi umat yang berperan dalam pemerataan kesejahteraan. Agar zakat sampai kepada yang berhak dan dikelola secara amanah, dibutuhkan lembaga khusus yang profesional. Dalam Al-Qur’an, amil disebut sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60), dan Rasulullah SAW juga menugaskan petugas untuk memungut dan mendistribusikan zakat.
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga yang mengelola zakat disebut Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pengertian OPZ, BAZNAS, dan LAZ
OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) adalah istilah umum untuk lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan.
BAZNAS adalah lembaga pengelola zakat bentukan pemerintah yang bersifat nonstruktural, mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS memiliki jenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Di tingkat instansi atau masyarakat, BAZNAS dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. LAZ bertugas membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pendirian LAZ harus mendapat izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk, dengan syarat antara lain berbentuk organisasi kemasyarakatan Islam yang berbadan hukum, mendapat rekomendasi BAZNAS, memiliki pengawas syariat, dan bersedia diaudit syariat maupun keuangan secara berkala.
Tugas Pokok OPZ
Secara umum, tugas OPZ meliputi empat hal berikut.
- Perencanaan. OPZ menyusun rencana pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, termasuk menentukan target, program, dan skala prioritas penerima manfaat.
- Pengumpulan. OPZ menghimpun zakat dari muzakki, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Selain zakat, OPZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengumpulan dilakukan melalui berbagai kanal, seperti layanan langsung, transfer bank, dan platform digital.
- Pendistribusian. Zakat harus disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam, yaitu delapan asnaf: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
- Pendayagunaan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Contohnya bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, beasiswa, dan layanan kesehatan. Pendayagunaan dilakukan setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
Selain keempat hal tersebut, BAZNAS memiliki tugas tambahan berupa koordinasi. BAZNAS pusat menyelenggarakan tugas dan fungsi nasional, sedangkan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota melaksanakannya di wilayah masing-masing. BAZNAS juga menerima laporan dari LAZ dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Agama.
Tanggung Jawab OPZ
- Tanggung jawab syariah. OPZ wajib memastikan seluruh proses pengelolaan zakat sesuai ketentuan fikih, mulai dari penentuan nisab dan haul, hingga penyaluran kepada asnaf yang berhak. Karena itu, LAZ wajib memiliki pengawas syariat dan diaudit secara syariat.
- Tanggung jawab amanah dan transparansi. Dana zakat adalah titipan umat. OPZ bertanggung jawab menyampaikan laporan pengelolaan secara berkala. Laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya diaudit dan diumumkan melalui media, sehingga muzakki dan masyarakat dapat mengawasinya.
- Tanggung jawab keuangan. OPZ wajib mengelola keuangan secara tertib. Dana zakat dipisahkan dari dana infak, sedekah, dan dana operasional. Biaya operasional diambil dari hak amil, bukan dari seluruh dana zakat, dan tetap harus dalam batas kewajaran.
- Tanggung jawab hukum dan administratif. BAZNAS wajib menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Agama, dan kepada DPR sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS secara berkala. OPZ yang lalai dapat dikenai sanksi administratif, dan pengelolaan zakat tanpa izin berwenang dapat dikenai sanksi pidana.
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan. OPZ tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif, tetapi juga bertanggung jawab mendorong mustahik agar mandiri secara ekonomi, bahkan berkembang dari mustahik menjadi muzakki. Selain itu, OPZ juga bertugas mengedukasi masyarakat tentang kewajiban dan manfaat zakat.
- OPZ, baik BAZNAS maupun LAZ, memegang amanah besar sebagai jembatan antara muzakki dan mustahik. Tugasnya mencakup perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Tanggung jawabnya mencakup aspek syariah, transparansi, keuangan, hukum, dan sosial. Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, zakat dapat menjadi instrumen nyata dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat ekonomi umat.